Jumat, 01 November 2013

Sistem Quick Count KPU Error

SLAWI - Sekretaris KPU Kabupaten Tegal Sujadi menegaskan, sistem quick count KPU saat menghitung perolehan suara dalam Pilkada Tegal pada 27 Oktober 2013, lalu diyakni terjadi kesalahan atau error. Masyarakat diminta untuk mengabaikan hasil quick count KPU itu.
’’Saat pelaksanaan quick count, ternyata sistemnya error. Sehingga akurasi data tidak valid,’’ kata Sujadi usai menggelar klarifikasi dengan penyedia jasa quick count bersama anggota KPU Kabupaten Tegal, kemarin.
Klarifikasi yang berlangsung di ruang rapat KPU berlangsung tertutup. Hadir dalam acara itu, lima anggota KPU, tim penyedia jasa quick count, dan sekretaris KPU. Sujadi tidak bersedia memberikan penjelasan secara terperinci, karena secara teknis tidak menguasai sistem quick count.
Bermasalah
’’Saat uji coba tidak masalah, tapi saat pelaksanaannya bermasalah. Padahal, penyedia jasa sudah mempersiapkan desain semaksimal mungkin,’’ terangnya.
Dijelaskan, penyedia jasa quick count KPU dari CV Safira asal Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Pihaknya menyetujui penawaran dari CV itu karena harganya murah. Sedangkan basis data yang digunakan dalam quick count menggunakan dasar Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.595. ’’Kerja sama KPU tidak dengan PT Indosat Tbk, tapi CV Safira menggunakan layanan Indosat,’’tegasnya.
Sementara itu, Tim Quick C o u n t C V S a f i r a Kalisapu I m a m B a r o k usai klarifikasi belum bersedia memberikan keterangan. Namun saat ditanyakan asal lembaganya, Imam Barok menegaskan, dirinya berasal dari lembaga independen, yakni CV Safira. Tapi, pelaksanaan quick count menggunakan layanan Indosat.
’’Kami akan jelaskan semuanya besok (hari ini-red),’’ucapnya. Devisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwas Pemilu Kabupaten Tegal, Tasikin menuturkan, klarifikasi Panwas hanya berlangsung singkat. Pihak penyedia jasa minta waktu untuk diklarifikasi. ’’Imam Barok siap memberikan data ke Panwas jika sudah ada izin dari KPU,’’katanya. (H64-48,15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar