Jumat, 01 November 2013

Hari Ini Panwas Panggil Indosat

SLAWI - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Tegal tengah menelusuri penanggung jawab quick count KPU dalam Pilkada, Minggu (27/10). Sebab, hingga kemarin, hasil quick count KPU yang diragukan sejumlah pihak belum menemukan titik terang.
‘’KPU melimpahkan persoalan ini kepada pihak ketiga yang ditunjuk melakukan quick count,’’ kata Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwas Pemilu Kabupaten Tegal, Tasikin, kemarin.
Dikatakan, Panwas telah memanggil anggota KPU sebagai tindak lanjut atas laporan dari tim kampanye pasangan calon Enthus Susmono-Umi Azizah pada Senin (28/10) pukul 17.00. Klarifikasi yang dihadiri lima anggota KPU itu belum menemukan titik terang, karena KPU melemparkan tanggung jawab hasil quick count kepada pihak ketiga, PT Indosat tbk.
‘’KPU tidak dilibatkan dalam teknis quick count. KPU hanya menyetujui diadakan quick count,’’ terang Tasikin.
Tasikin menuturkan, hari ini (Rabu (30/10), Panwas me­manggil PT Indosat Tbk. Hal itu dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan ketidakvalidan data hasil quick count tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menggali informasi dan dokumen perjanjian antara KPU dan Indosat tersebut.
Bukti perjanjian itu akan memperjelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam quick count.
‘’Kami akan kejar siapa yang bertanggung jawab. Apakah anggota KPU, sekretariat KPU, atau Indosat. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti,’’ katanya.
Diberitakan sebelumnya, hasil quick count KPU diragukan sejumlah pihak, karena me­menangkan pasangan dr Edi-Abasari dengan perolehan 255.416 suara (48 persen). Perolehan suara itu dinilai tidak valid dengan data yang dimiliki pasangan Enthus-Umi. Berda­sarkan data dari tim pemenangan Enthus-Umi, pasangan itu menang dengan selisih 2,05 persen. (H64-48,47)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar